Pasar digital Indonesia berpotensi dikuasai asing. Foto/Ilustrasi |
JAKARTA
- Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengingatkan bahwa pasar digital
Indonesia berpotensi dikuasai produk asing, terutama dari China. Salah satu
upaya untuk melindungi pasar digital Tanah Air adalah dengan membentuk satuan
tugas (satgas) digital ekonomi.
Oleh karena itu, di dalam beleid revisi
Permendag 50/2020, Teten mengusulkan barang impor dengan harga di bawah USD100
dolar atau Rp1,5 juta tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia.
Menurut
Teten upaya itu telah dibahas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat
kabinet.
"Kemarin
waktu rapat kabinet di Istana, dibahas secara khusus untuk pembentukan satgas
digital ekonomi," ungkap Teten kepada awak media di Jakarta, Kamis
(27/7/2023).
Teten
juga mendorong revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50 Tahun
2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku
Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) untuk segera disahkan.
Menurutnya
aturan tersebut sudah dibahas sejak lama. "Pembahasan revisi permendag itu
kan sudah sejak zaman Pak Lutfi, Pak Mendag yang lama. Tapi sampai sekarang,
harusnya sudah harmonisasi, sudah selesai harusnya," tuturnya.
Teten
menegaskan bahwa untuk melindungi UMKM dalam negeri, dirinya tidak mau berbagi
lapak dengan produk impor, terutama produk-produk yang sudah bisa diproduksi di
dalam negeri dan harganya terbilang murah.
"Susah
kalau (pembatasan) produk. Mendingan kita mainnya di harga. Yang masih jualan
peniti, ngapain impor? Di dalam negeri juga bisa, biar mendahulukan produksi
dalam negeri," ujarnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar